Apa Saja Syarat Sertifikasi Halal Produk Pangan?
Dalam industri pangan, kepercayaan konsumen terhadap kehalalan suatu produk makanan menjadi sangat penting, terutama di Indonesia dengan mayoritas penduduknya Islam. Sertifikasi halal menjadi aspek utama untuk memastikan bahwa produk pangan memenuhi standar sertifikasi halal yang ketat. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, produsen dari UMKM kuliner harus mematuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga sertifikasi halal.
Berikut adalah panduan lengkap tentang apa saja syarat sertifikasi halal produk pangan.
1. Bahan Baku yang Digunakan Harus Halal
Sertifikasi halal memerlukan penggunaan bahan baku yang berasal dari sumber-sumber yang baik dan halal. UMKM kuliner harus memastikan bahwa seluruh rantai pasokan, dari bahan mentah hingga produk jadi dapat memenuhi standar kehalalan pangan.
2. Proses Produksi Bersih
Proses produksi harus memastikan bahwa produk makanan tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan yang tidak halal. Pemisahan linier dan kebersihan fasilitas produksi menjadi aspek penting untuk menghindari kontaminasi silang.
Baca Juga:
3. Peran Bahan Tambahan
Produsen UMKM kuliner perlu memeriksa semua bahan tambahan yang digunakan dalam produk makanan. Bahan tambahan juga menggunakan bahan halal dan tidak mengandung unsur-unsur yang meragukan. Setiap komponen tambahan harus dipertimbangkan dengan seksama.
4. Pemisahan Peralatan Produksi
Pemisahan peralatan produksi menjadi syarat penting. Fasilitas produksi harus dilengkapi dengan pemisahan yang jelas antara produk halal dan non-halal. Ini termasuk alat-alat masak, peralatan penyimpanan, dan tempat penyajian.
5. Labeling yang Jelas
Setiap produk pangan yang telah mendapatkan sertifikasi halal harus memiliki label yang jelas dan dapat dipahami konsumen. Informasi tentang sertifikasi halal, seperti nomor sertifikat, dan lembaga pemberi sertifikat harus tertera dengan jelas pada kemasan produk.
6. Audit Rutin oleh Lembaga Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal melibatkan audit rutin oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui. Produsen harus bersedia untuk mengikuti audit ini untuk memastikan bahwa proses produksi tetap sesuai dengan standar kehalalan pangan yang ditetapkan.
7. Pemenuhan Standar Internasional
Syarat sertifikasi halal juga melibatkan pemenuhan standar internasional yang telah ditetapkan oleh organisasi halal dunia. Produsen perlu memastikan bahwa produk makanan dapat memenuhi standar yang diakui secara global.
8. Komitmen terhadap Kualitas dan Keamanan
Sertifikasi halal bukan hanya tentang kehalalan pangan, tetapi juga tentang kualitas dan keamanan produk. UMKM kuliner harus berkomitmen untuk menjaga standar ini dan terus meningkatkan kualitas produk mereka.
Dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat tersebut, UMKM kuliner dapat memastikan bahwa produk pangan dapat diterima oleh konsumen yang memerhatikan kehalalan pangan. Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi persyaratan saja, tetapi juga tentang membangun kepercayaan konsumen terhadap produk makanan yang dihasilkan.
Di sini juga tersedia berbagai jenis mesin pengolahan pangan INAGI, informasi selanjutnya dapat konsultasi lebih lanjut dengan menghubungi kontak berikut ini:
email : inagiofficial@gmail.com
CP : 0815-5549-9975
IG : @inagiofficial